3. Penyedia Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.
4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
5. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis terlebih dahulu mencocokan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.
Perangkat Set Top Box atau STB ini digunakan untuk mendukung agar Anda tetap bisa menikmati layanan siaran TV digital pada saat Analog Switch off (ASO) diberlakukan pada April 2022.
Baca Juga: Jurnalis MotoGP Ini Bagikan Perjalanan dari Hotel ke Sirkuit Mandalika, Kondisi Jalan Tuai Sorotan
Selain dari aplikasi Cek Bansos, Anda juga bisa daftar jadi penerima Set Top Box atau STb gratis secara langsung dengan datang ke kantor kelurahan.
Anda hanya perlu membawa NIK KTP untuk daftar jadi penerima Set Top Box atau STB gratis di kantor kelurahan.***