Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:
- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri
Baca Juga: Cara Mudah Cairkan Bantuan JHT BPJS Hanya Pakai KTP, Simak di Sini!
- Berhenti bekerja karena pemutusan kerja Bipartit atau kontrak kerja
- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana
5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
6. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA)
Sebagai informasi, program JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dapat diikuti para pekerja penerima upah, yang mana bukan pekerja mandiri, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran.
Baca Juga: Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang PHK atau Resign Sebelum Mei 2022
JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan suatu program berjangka panjang bagi peserta yang masuk masa pensiun maupun kecelakaan, yang mana dana tersebut diberikan pada ahli waris jika peserta meninggal dunia.