PR DEPOK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah memberikan bantuan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menerbitkan peraturan terbaru Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Adapun peserta penerima bantuan JHT BPJS setelah memasuki usia 56 tahun.
Baca Juga: Persib Harus Waspada Saat Kontra PSM Makassar dalam Laga Tunda BRI Liga 1 Indonesia 2021-2022.
Untuk itu, silahkan simak cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum Mei 2022 menggunakan KTP elektronik.
Namun, sebelum mencairkan bantuan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang diminta selain KTP elektronik, yaitu:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Buku rekening tabungan
4. Paklaring atau surat keterangan pemberhentian kerja.