PR DEPOK - Pemerintah mulai memberlakukan aturan jual beli tanah harus menggunakan kartu BPJS kesehatan pada 1 Maret 2022.
Syarat jual beli tanah menggunakan kartu BPJS kesehatan tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Dalam kebijakan tersebut, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Hal tersebut telah dibenarkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil.
Baca Juga: Anggota DPRD Minta Pemkab Bogor Peka Atasi Kerawanan Pangan: Ironis Kalau Masih Kekurangan Gizi
Dalam keterangannya, Sofyan Djalil mengatakan bahwa apa yang dilakukannya sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah saat ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peraturan tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari akademisi dan politisi Indonesia, Mardani Ali Sera.
Baca Juga: Siap Hidup dengan Covid, Inggris Berencana Cabut Pembatasan Covid-19 yang Dinilai Kejam