PR DEPOK - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM, STNK, SKCK hingga jual beli tanah mendapat kritikan dari anggota Ombudsman periode 2016-2021, Alvin Lie.
Menurut Alvin Lie, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini layak diterapkan apabila BPJS Kesehatan digratiskan, alias tanpa iuran bulanan.
“Faktanya kepesertaan tak bisa hanya sendirian. Seluruh anggota keluarga harus ikut & masing2 bayar iuran,” kata Alvin Lie dalam cuitannya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @alvinlie21 pada Senin, 21 Februari 2022.
Baca Juga: Rusia dan Belarusia Perpanjang Latihan Militer, Joe Biden Batalkan Perjalanan ke Delaware
Menurut Alvin Lie, yang juga mantan anggota DPR RI ini, iuran BPJS Kesehatan tidak murah.
“Ketika ke FasKes pelayanan dianaktirikan krn FasKes sulit nagih BPJS,” ujar Alvin Lie.
BPJS Kesehatan kini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seluruh masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang SIM, STNK hingga SKCK.