BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SIM hingga STNK, Alvin Lie: Layak jika Iuran Gratis

- 21 Februari 2022, 12:00 WIB
Alvin Lie mengkritik aturan soal BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM dan STNK.
Alvin Lie mengkritik aturan soal BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM dan STNK. /Twitter.com/@alvinlie21./

Aturan BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM, STNK dan jual beli tanah ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang berlaku sejak 6 Januari 2022.

Dalam Inpres tersebut, presiden memerintahkan Kapolri untuk menyempurnakan regulasi dengan memastikan pemohon SIM, STNK hingga SKCK adalah kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

“Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melakukan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian isi dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Peraturan.bpk.go. id.

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Pengurusan SIM, STNK, SKCK Wajib BPJS Kesehatan, Alvin Lie Nilai Tak Layak

Selain pembuatan SIM, STNK hingga SKCK, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat yang haru dipenuhi masyarakat saat melakukan proses jual beli tanah.

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan Nasional,” tulis Inpres tersebut.

Aturan ini dikeluarkan presiden dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan Nasional.

Selain itu, aturan ini juga dibuat sebagai upaya peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah