Ada Kekeliruan, Luqman Hakim Minta BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dibatalkan

- 20 Februari 2022, 16:07 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim mengkritik aturan BPJS Kesehatan jadi syarat dalam jual beli tanah.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim mengkritik aturan BPJS Kesehatan jadi syarat dalam jual beli tanah. /Dok. DPR./

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Peetanahan Nasional (ATR/BPN).

Adapun instruksi Jokowi ke Menteri ATR/BPN ini agar memastikan pendaftaran peralihan hak karena jual beli tanah merupakan peserta aktif dalam program JKN atau BPJS Kesehatan.

Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas satuan rumah susun, karena jual beli tanah harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Identik dengan Perselingkuhan, Salah Satunya Aries

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Kementerian ATR/BPN, agar membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.

Karena menurut dia, di dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan terkait masalah pertanahan.

"Seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu Presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan," kata Luqman Hakim, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dapat Hadiah Ulang Tahun Berupa Mesin ATM Pribadi

Dikatakan Luqman Hakim, terkait hal Inpres tersebut seharusnya Menteri ATR/BPN memberikan masukan terhadap Inpres tersebut.

"Jangan bersikap seolah-olah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x