Ada Kekeliruan, Luqman Hakim Minta BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dibatalkan

- 20 Februari 2022, 16:07 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim mengkritik aturan BPJS Kesehatan jadi syarat dalam jual beli tanah.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim mengkritik aturan BPJS Kesehatan jadi syarat dalam jual beli tanah. /Dok. DPR./

Terbitnya aturan itu, kata Luqman Hakim, dinilai memaksa rakyat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan.

Baca Juga: Jerinx SID Divonis 2 Tahun Penjara, Nora Alexandra: What? Suamiku Udah Minta Maaf, Suamiku Gak Pukul AD

"Ini merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang," tutur dia secara tegas.

Lantas, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini bertanya apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan.

"Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara," ujar Luqman Hakim.

Baca Juga: Minta Pasien Covid-19 Setop Mengulang Tes PCR jika Positif, Ilmuwan Malaysia Bongkar Alasannya

Pemerintah, kata dia, sejatinya dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara, tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya, tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau jual beli tanah.

Aturan itu tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah