Terbitnya aturan itu, kata Luqman Hakim, dinilai memaksa rakyat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan.
"Ini merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang," tutur dia secara tegas.
Lantas, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini bertanya apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan.
"Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara," ujar Luqman Hakim.
Baca Juga: Minta Pasien Covid-19 Setop Mengulang Tes PCR jika Positif, Ilmuwan Malaysia Bongkar Alasannya
Pemerintah, kata dia, sejatinya dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara, tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya, tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau jual beli tanah.
Aturan itu tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.***