Bukan Hanya SIM dan STNK, BPJS Kesehatan Juga Kini Menjadi Syarat Membuat SKCK

- 21 Februari 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan untuk daftar SKCK.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan untuk daftar SKCK. /

PR DEPOK - BPJS Kesehatan kini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seluruh masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Aturan BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM, STNK dan jual beli tanah ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang berlaku sejak 6 Januari 2022.

Dalam Inpres tersebut, presiden memerintahkan Kapolri untuk menyempurnakan regulasi dengan memastikan pemohon SIM, STNK hingga SKCK adalah kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Catat Sejarah, Ratu Elizabeth Satu-satunya Anggota Kerajaan Inggris yang Berkuasa selama Tujuh Dekade

“Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melakukan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian isi dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Peraturan.bpk.go. id.

Selain pembuatan SIM, STNK hingga SKCK, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat yang haru dipenuhi masyarakat saat melakukan proses jual beli tanah.

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan Nasional,” tulis Inpres tersebut.

Baca Juga: Alvin Lie Sentil Mendag Soal Harga Kedelai Naik Gegara Babi China: Ginilah kalau Tak Paham Pokok Permasalahan

Aturan ini dikeluarkan presiden dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan Nasional.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x