Selain itu, aturan ini juga dibuat sebagai upaya peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk menjamin keberlangsubgan program jaminan kesehatan nasional.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 adalah titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
“JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat, sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan Program JKN-KIS yang sehat dan ideal,” kata Ghufron sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @BPJSKesehatanRI.***