BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM, STNK, SKCK, Enggal Pamukty: Rakyat Ingin Tenang, Pemerintah Malah Memprovokasi

- 20 Februari 2022, 20:24 WIB
Enggal Pamukty menanggapi soal Instruksi Presiden yang ditandatangani oleh Jokowi terkait BPJS Kesehatan jadi syarat SIM, STNK, dan SKCK.
Enggal Pamukty menanggapi soal Instruksi Presiden yang ditandatangani oleh Jokowi terkait BPJS Kesehatan jadi syarat SIM, STNK, dan SKCK. /BPMI-Muchlis Jr via ANTARA FOTO/

PR DEPOK - Presiden Jokowi baru saja meneken Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam peraturan tersebut, terdapat penyempurnaan regulasi untuk memastikan bahwa pemohon SIM, STNK, serta SKCK adalah peserta.

Lewat Inpres ini, Jokowi meminta agar pihak kepolisian menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib untuk peserta yang ingin membuat SIM, STNK, dan SKCK.

Baca Juga: Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziah Debat Terbuka Soal Aturan JHT Terbaru: Ini Demi Kepentingan Pekerja

Tak hanya sebagai syarat bagi pemohon SIM, STNK, dan SKCK, BPJS Kesehatan juga akan menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan jual beli tanah.

Presiden Jokowi pun telah memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengumumkan bahwa kartu BPJS Kesehatan kini menjadi syarat wajib jual beli tanah.

Peraturan terbaru soal BPJS Kesehatan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang.

Baca Juga: Didiagnosis Covid-19, Ratu Elizabeth Dipastikan Hanya Alami Gejala Ringan

Sontak instruksi presiden yang baru saja ditandatangani oleh Jokowi ini menuai banyak kritik dari berbagai pihak.

Salah satu yang nampak tidak setuju dengan adanya aturan syarat wajib BPJS Kesehatan itu adalah aktivis Enggal Pamukty.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x