PR DEPOK - BPJS Kesehatan akan menjadi syarat bagi beberapa urusan layanan publik.
BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi pemohon SIM, STNK, dan SKCK, BPJS hingga proses jual beli tanah.
Presiden Jokowi telah mengeluarkan sebuah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Berapa Hari Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Diumumkan Usai Proses Seleksi? Ini Estimasi Waktunya
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengumumkan bahwa kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk proses jual beli tanah.
Peraturan soal BPJS Kesehatan tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut beberapa layanan publik yang wajib menyertakan BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Proses jual beli tanah
2. Perjalanan haji dan umrah