PR DEPOK – Pemerintah baru-baru ini menetapkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang didapatkan dari proses jual beli.
Kebijakan penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.
Kabar penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah kemudian direspons oleh politisi PKS Mardani Ali Sera.
Mardani Ali mengatakan bahwa penggunaan kartu BPJS sebagai syarat jual beli tanah merupakan niat baik dengan cara yang buruk.
Hal ini diungkapkan Mardani Ali melalui cuitan di akun Twitternya @MardaniAliSera.
“Ini niat baik dengan cara yang buruk,” kata Mardani Ali dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Senin, 21 Februari 2022.
Menurut Mardani Ali seharusnya kegagalan BPJS tidak ditimpakan kepada kementerian lainnya.
Baca Juga: Ratu Elizabeth Dilaporkan Telah Terkonfirmasi Positif Covid-19 dengan Gejala Flu