Tanggapi Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Mardani Ali: Niat Baik dengan Cara yang Buruk

- 21 Februari 2022, 15:22 WIB
Mardani Ali Sera menanggapi kebijakan yang menerapkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.
Mardani Ali Sera menanggapi kebijakan yang menerapkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah. /Dok. BPJS Kesehatan./

PR DEPOK – Pemerintah baru-baru ini menetapkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang didapatkan dari proses jual beli.

Kebijakan penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.

Kabar penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah kemudian direspons oleh politisi PKS Mardani Ali Sera.

Mardani Ali mengatakan bahwa penggunaan kartu BPJS sebagai syarat jual beli tanah merupakan niat baik dengan cara yang buruk.

Baca Juga: Gus Miftah Gelar Wayang yang Mirip Ustaz Khalid, Fadli Zon: Harusnya Budaya Itu Merangkul, Bukan Memecah Belah

Hal ini diungkapkan Mardani Ali melalui cuitan di akun Twitternya @MardaniAliSera.

“Ini niat baik dengan cara yang buruk,” kata Mardani Ali dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Senin, 21 Februari 2022.

Menurut Mardani Ali seharusnya kegagalan BPJS tidak ditimpakan kepada kementerian lainnya.

Baca Juga: Ratu Elizabeth Dilaporkan Telah Terkonfirmasi Positif Covid-19 dengan Gejala Flu

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x