Pendaftaran bansos 2022 secara langsung dilakukan melalui aparat pemerintahan setempat, seperti RT/RW atau kelurahan/desa.
Untuk mendaftar bansos 2022 secara langsung, masyarakat bisa membawa berkas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pada 2022, pemerintah menargetkan penerima bansos PKH mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sedangkan, untuk bansos BPNT, pemerintah menargetkan penerima mencapai 18,8 juta KPM.***