Dalam proses evaluasi, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja juga menyinkronkan data lengkap peserta dengan sejumlah database lain milik pemerintah, seperti data Kemendikbud dan Kemensos.
Data di atas diperlukan lantaran salah satu kriteria penerima Kartu Prakerja yaitu peserta tidak boleh termasuk sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.
Baca Juga: Info Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 23: Cek 3 Kriteria Peserta yang Lolos Seleksi
Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja juga melakukan pembagian secara proporsional berdasarkan kuota untuk masing-masing provinsi, kota/kabupaten.
Pada Kartu Prakerja Gelombang 23, pendaftaran dibuka untuk 500.000 orang.
Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah menentukan sejumlah kriteria penerima program ini yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Volodymyr Zelenskyy, dari Komikus TV hingga Menjadi Pemimpin Ukraina yang Melawan Rusia
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun;
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
3. Orang yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK;