1. Bansos PBI 2022 berupa akses untuk mendapatkan keanggotaan BPJS Kesehatan Kelas 3.
2. Bansos PBI 2022 berupa iuran sebesar R42 ribu yang akan dibayar oleh pemerintah melalui Kemensos kepada pihak BPJS.
3. Penerima bansos PBI 2022 tidak bisa naik kelas perawatan rumah sakit, karena sudah ditetapkan jadi penerima BPJS Kesehatan Kelas 3.
4. Bansos PBI 2022 juga merupakan bantuan yang berupa akses pengobatan di fasilitas tingkat 1 yaitu puskesmas di kelurahan atau desa.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos PBI 2022, calon penerima harus merupakan warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta terdaftar di Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.***