2. Daftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
3. Buat user id serta lengkapi data diri, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta foto selfie
4. Setelah membuat akun, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password yang telah dibuat sebelumnya
Baca Juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan Ditahan hingga Terancam Dimiskinkan, Hotman Paris: Karena Itu Hasil..
5. Jika sudah login, maka akan muncul menu profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, serta Daftar Usulan
6. Klik 'Daftar Usulan' untuk mendaftar sebagai penerima bansos PKH
7. Isi data diri secara lengkap, biasanya memerlukan foto rumah serta foto selfie
Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita 2022 Online agar Anak 0–6 Tahun Dapat Rp3 Juta
Pencairan dana bantuan PKH bisa dilakukan lewat rekening bank Himbara atau bisa juga diambil di Kantor Post terdekat.
Namun, pengambilan ke Kantor Pos tidak bisa diwakilkan orang lain dan harus membawa Kartu Peserta PKH.***