PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT.
Tak hanya untuk pekerja dan juga orang dewasa, kategori balita atau anak usia dini dari umur 0-6 tahun juga bisa mendapatkan BLT sejumlah Rp750.000 selama empat kali.
BLT untuk balita atau anak usia dini ini masuk dalam bansos PKH atau Program Keluarga Harapan.
Baca Juga: Meneror dan Menculik, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Sebut Sikap Tentara Rusia Serupa ISIS
Bulan Maret 2022 ini, pemerintah masih menyalurkan bansos PKH ini untuk tahap pertama.
Pencairan BLT balita 2022 ini akan dibagikan dalam empat tahapan, yakni tahap satu pada Januari-Maret, tahap dua pada April-Juni, serta tahap tiga mulai Juli-September 2022.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Salah satunya adalah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS di Kemensos.
Jika nama sudah terdaftar di DTKS Kemensos, maka bisa berkesempatan untuk menerima BLT balita 2022 lewat bansos PKH ini.