Dengan demikian, jika Anda termasuk dari kriteria di atas maka dapat dipastikan tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 24.
2. Batas penerima Kartu Prakerja dalam satu Kartu Keluarga (KK) 2 orang
Dalam satu KK, hanya diperbolehkan maksimal dua NIK KTP yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Besok Kamis Pagi untuk 300 Ribu Orang
Jika dalam anggota KK sudah ada dua orang yang menjadi penerima Kartu Prakerja, maka Anda tidak lolos seleksi.
3. NIK KTP peserta Kartu Prakerja terdaftar sebagai penerima bansos lain pemerintah atau terdaftar di Kemdikbud
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos yang meliputi bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako serta BSU dari Kemnaker ataupun bansos pemerintah lainnya, dipastikan Anda tidak lolos seleksi Kartu Prakerja. Baik di Gelombang 23 maupun gelombang selanjutnya.
Baca Juga: Cara Atasi Network Error agar Bisa Login ke Dashboard Kartu Prakerja
Selain itu, salah satu syarat pendaftar Kartu Prakerja adalah masyarakat yang tidak sedang menjalani pendidikan formal.
Apabila Anda masih menjalankan pendidikan formal dan data Anda terdaftar di Kemdikbud, maka dipastikan tidak lolos Kartu Prakerja.