4. Isi kolom Kabupaten atau Kota sesuai dengan KTP.
5. Isi Kecamatan sesuai dengan yang tertera di dalam KTP.
7. Setelah form pencarian bansos PKH sudah terisi seluruhnya, selanjutnya Anda bisa isi kolom nama lengkap penerima bansos, sesuai dengan KTP.
8. Kemudian, pada tahap terakhir tulis kode OTP sesuai dengan yang tertera pada website.
Baca Juga: Cara Dapat Kartu Sembako Lewat DTKS 2022 untuk Terima Bansos BPNT Rp600 Ribu Plus Rp200 Ribu
Adapun berikut ini, beberapa kategori bansos PKH yang disalurkan oleh Pemerintah bersama dengan Kemensos, sebagai berikut:
1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp 3 juta per tahun.
2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0-6 tahun Rp 3 juta per tahun.
3. Kategori pendidikan anak SD atau sederajat Rp.900.000 per tahun.
Baca Juga: Nadzira Shafa Kenang Ameer Azzikra, Ungkap Sempat Ragu Sebelum Menikah dengan Adik Alvin Faiz