- Sedang mencari kerja, atau merupakan pekerja/buruh yang mengalami PHK atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 24, Simak Bocoran dan Estimasinya di Sini
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah yang lain, seperti PKH atau BPNT.
- Dalam satu Kartu Keluarga atau KK, maksimal hanya dua anggota keluarga yang bisa mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja
Selain syarat di atas, perlu diingat pula bahwa ada 7 golongan yang tidak akan pernah bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.
Baca Juga: Dapatkan BLT Anak Sekolah Sebesar Rp4,4 Juta untuk Siswa SD, SMP, SMA, Begini Cara Daftarnya
Ketujuh golongan itu di antaranya sebagai berikut.
1. Pejabat negara
2. Aparatur Sipil Negara atau ASN