Daftar PKH Online 2022 Modal HP di Aplikasi Cek Bansos Bisa Dapat Bantuan Rp3 Juta, Simak Syaratnya

- 20 Maret 2022, 19:10 WIB
Segera daftar PKH online 2022 dengan modal HP lewat aplikasi Cek Bansos agar bisa dapat bantuan Rp3 juta, ini syarat yang harus dipenuhi.
Segera daftar PKH online 2022 dengan modal HP lewat aplikasi Cek Bansos agar bisa dapat bantuan Rp3 juta, ini syarat yang harus dipenuhi. /Pixabay/ Ekoanug/

PR DEPOK - Segera daftar PKH secara online 2022 lewat HP di Aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk dapat bantuan Rp3 juta.

Untuk diketahui, sejumlah bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat miskin, masih terus disalurkan.

Bagi masyarakat yang ingin dapat bansos PKH hingga Rp3 juta, bisa segera daftar secara online pakai HP di Aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Baca Juga: Cek Bansos Rp600 Ribu 2022 Online Lewat HP di Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id

Agar bisa daftar sebagai penerima PKH hingga Rp3 juta, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat wajib, yakni sebagai berikut.

1. Penerima PKH merupakan masyarakat miskin/rentan miskin

2. Penerima PKH tergolong pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)

3. Penerima PKH bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Baca Juga: Fabio Quartararo Tiru Aksi Pawang Hujan di Sirkuit Mandalika

Setelah tahu syarat daftar agar dapat PKH Rp3 juta, masyarakat bisa segera daftar online pakai HP di aplikasi Cek Bansos dengan ikuti langkah berikut.

Cara daftar PKH online 2022 lewat HP

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store

2. Lalu siapkan KTP dan KK sebelum masuk di aplikasi Cek Bansos

3. Setelah itu, masuk di aplikasi dan pilih menu daftar usulan. Masyarakat bisa mendaftarkan diri, keluarga, atau tetangga sebagai KPM PKH

Baca Juga: Profil dan Biodata Miguel Oliveira, Pembalap Red Bull KTM yang Juara di MotoGP Mandalika 2022

4. Selanjutnya, pilih menu tambah usulan

5. Sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos

6. Langkah selanjutnya yakni pilih bansos PKH.

Baca Juga: China Tegas Menentang Perang, Menteri Luar Negeri: Kami Selalu Berdiri Menjaga Perdamaian!

Masyarakat yang tergolong sebagai KPM, dipastikan akan menjadi sasaran penerima PKH dengan kategori-kategori sebagai berikut:

1. Kategori Ibu Hamil/ Nifas akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta

3. Kategori Pendidikan Anak SD/ Sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp900.000

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/ Sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp1,5 juta

Baca Juga: Rusia Kembali Serang Ukraina dengan Rudal ke Laut Hitam dan Laut Kaspia, Targetkan Infrastruktur Militer

6. Kategori Pendidikan Anak SMA/ Sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2 juta

7. Kategori Penyandang Disabilitas berat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta

8. Kategori Lanjut Usia akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta.

Dari total kategori tersebut, Pemerintah melalui Kemensos telah menyiapkan anggaran Rp28,7 triliun untuk diberikan kepada 10 juta KPM PKH.

Adapun uang bansos PKH Rp3 juta bisa dicairkan melalui Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) setiap tiga bulan, terhitung dari Januari, April, Juli, dan Oktober***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah