Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 Pakai KTP agar Dapatkan Bansos PBI, PKH, hingga BPNT Kartu Sembako

- 22 Maret 2022, 22:00 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos.
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. /Setkab/

- Sebelum dilaporkan kepada bupati/wali kota, data kembali diproses, diverifikasi, dan divalidasi dinas sosial.

- Selanjutnya, bupati/wali kota akan melaporkan data kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.

- Terakhir, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten memproses data yang telah lengkap, dan dibuatkan rekening, serta diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Tak Hanya Menyedapkan Masakan, Ini 5 Manfaat Kesehatan dari Ketumbar

Adapun masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos berkesempatan untuk mendapatkan sejumlah program bantuan, seperti, bansos PBI, PKH dan BPNT/Kartu Sembako.

Untuk bansos PBI 2022, masyarakat yang berhak mendapatkannya adalah masyarakat miskin yang sudah mengikuti program jaminan kesehatan, namun kesulitan membayar uang iuran BPJS.

Dengan begitu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan data DTKS Kemensos milik Kemensos untuk memberikan PBI atau Penerima Bantuan Iuran kepada masyarakat.

Baca Juga: Apa Itu Bansos PBI APBD 2022? Bagaimana Cara Daftar dan Pencairannya? Simak Penjelasan Berikut Ini

Setiap bulan masyarakat layak mendapatkan bansos PBI sebesar Rp42.000.

Sementara itu, untuk bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako yang merupakan bantuan regular Kemensos juga terus diberikan di 2022.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah