PR DEPOK - Artikel ini akan mengulas mengenai pemilik KTP yang terdaftar sebagai penerima PKH cair Maret 2022 beserta cara daftar untuk dapat bansos Rp3 juta.
Bansos PKH merupakan program bantuan dari pemerintah melalui Kementrian Sosial atau Kemensos yang memberikan bantuan hingga Rp3 juta kepada pemilik KTP yang berhak.
Pemilik KTP yang berhak dapat bansos PKH Rp3 juta merupakan masyarakat miskin yang telah terdaftar di Data Terpadu Kementrian Sosial atau DTKS.
Adapun untuk terdaftar di DTKS, masyarakat miskin harus daftar secara langsung ke perangkat desa setempat agar dapat bansos PKH hingga Rp3 juta.
Cara daftar bansos PKH
1. Siapkan KTP dan KK
2. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan KTP dan KK tadi
3. Selanjutnya, data akan dimusyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
4. Hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah dan perangkat desa lainnya