PR DEPOK - Sistem DTKS merupakan acuan utama bagi Kementrian Sosial (Kemensos) dalam penyaluran bantuan termasuk Bansos PKH dan BPNT kepada masyarakat.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu DTKS dan bagaimana syarat dan cara daftar agar tersentuh Bansos PKH dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Oleh karena itu, dalam artikel ini dibahas mengenai pengertian, syarat dan cara daftar DTKS baik secara online maupun offline agar bisa mendapatkan Bansos PKH atau BPNT.
Baca Juga: Korban Holocaust yang Selamat dari Perang Dunia Kedua Kini Tewas akibat Serangan Rusia
Dilansir PikiranRakyat-Depok-com dari Indonesia Baik, DTKS merupakan kependekan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima bansos PKH dan BPNT.
Kendati demikian, tidak sedikit masyarakat dengan status kesejahteraan sosial rendah belum terdaftar dalam DTKS.
Baca Juga: Penutupan G20 EdWG Menyepakati Tentang 4 Komitmen Bidang Pendidikan
Namun tak perlu khawatir, karena masyarakat yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam kriteria bisa daftar DTKS mandiri baik secara online maupun offline.