Modal KK dan KTP, Daftar DTKS Kemensos di Kantor Ini Bisa Dapat Bansos PBI dan BPNT Rp600 Ribu

- 22 Maret 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi daftar DTKS Kemensos
Ilustrasi daftar DTKS Kemensos /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu instrumen penting bagi Kemensos dalam menentukan penerima program bantuan seperti Bansos PBI dan BPNT Rp600 ribu.

Diketahui, Program bantuan yang masih terus berlanjut hingga tahun 2022 di antaranya Bansos PBI dan BPNT Rp600 ribu.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar mendapat Bansos PBI atau BPNT Rp600 ribu yakni terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Satu Kartu untuk Dapatkan Petunjuk Pelajaran Hidup yang Anda Butuhkan

Masyarakat yang berhak menerima Bansos PBI atau BPNT Rp600 ribu tapi belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, bisa daftar DTKS Kemensos secara mandiri ke kantor kelurahan dengan membawa KK dan KTP.

Cara daftar DTKS Kemensos di kantor kelurahan dapat Anda simak di bawah ini:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Set Top Box (STB) TV Digital Kominfo Online, Hanya Modal KTP

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x