Bansos PBI diberikan dalam bentuk iuran setiap bulannya yang dibayarkan kepada pihak BPJS kesehatan.
Dengan begitu, para penerima bansos PBI terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan gratis yang tidak perlu membayar iuran setiap bulannya karena telah ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Finish Kedua di MotoGP Mandalika 2022, Fabio Quartararo: Podium Terbaik dalam Hidup Saya!
Sedangkan BPNT adalah Bantuan Pangan Non Tunai atau bansos pangan yang diberikan kepada KPM sebesar Rp200 ribu per bulan.
Pencairan BPNT diakumulasikan 3 bulan sekali sehingga KPM menerima total bantuan sebanyak Rp600 ribu.
Penyaluran BPNT sendiri kini tak lagi melalui bank Himbara melainkan diberikan secara tunai melalui PT Pos Indonesia atau kantor kelurahan di masing-masing wilayah.***