Modal KK dan KTP, Daftar DTKS Kemensos di Kantor Ini Bisa Dapat Bansos PBI dan BPNT Rp600 Ribu

- 22 Maret 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi daftar DTKS Kemensos
Ilustrasi daftar DTKS Kemensos /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu instrumen penting bagi Kemensos dalam menentukan penerima program bantuan seperti Bansos PBI dan BPNT Rp600 ribu.

Diketahui, Program bantuan yang masih terus berlanjut hingga tahun 2022 di antaranya Bansos PBI dan BPNT Rp600 ribu.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar mendapat Bansos PBI atau BPNT Rp600 ribu yakni terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Satu Kartu untuk Dapatkan Petunjuk Pelajaran Hidup yang Anda Butuhkan

Masyarakat yang berhak menerima Bansos PBI atau BPNT Rp600 ribu tapi belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, bisa daftar DTKS Kemensos secara mandiri ke kantor kelurahan dengan membawa KK dan KTP.

Cara daftar DTKS Kemensos di kantor kelurahan dapat Anda simak di bawah ini:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Set Top Box (STB) TV Digital Kominfo Online, Hanya Modal KTP

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

Baca Juga: TERBARU! Twibbon atau Bingkai Foto Ramadhan 1443 H untuk Sambut Bulan Puasa dengan Rasa Syukur

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

8. Selanjutnya, Mensos akan menetapkan apakah pengusul memenuhi persyaratan sebagai masyarakat yang layak masuk dalam DTKS.

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam DTKS dan menerima bansos PBI atau BPNT Rp 600 ribu, masyarakat bisa cek di www.cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: BLT Ibu Hamil dan Balita 0-6 Tahun Rp3 Juta Kapan Cair Lagi? Ini Jadwal Lengkap Penyaluran PKH

Sebagai informasi, Bansos PBI atau PBI JK merupakan bantuan jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan miskin atau rentan miskin.

Bansos PBI diberikan dalam bentuk iuran setiap bulannya yang dibayarkan kepada pihak BPJS kesehatan.

Dengan begitu, para penerima bansos PBI terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan gratis yang tidak perlu membayar iuran setiap bulannya karena telah ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Finish Kedua di MotoGP Mandalika 2022, Fabio Quartararo: Podium Terbaik dalam Hidup Saya!

Sedangkan BPNT adalah Bantuan Pangan Non Tunai atau bansos pangan yang diberikan kepada KPM sebesar Rp200 ribu per bulan.

Pencairan BPNT diakumulasikan 3 bulan sekali sehingga KPM menerima total bantuan sebanyak Rp600 ribu.

Penyaluran BPNT sendiri kini tak lagi melalui bank Himbara melainkan diberikan secara tunai melalui PT Pos Indonesia atau kantor kelurahan di masing-masing wilayah.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah