PR DEPOK – Bansos PBI merupakan salah satu bantuan dari pemerintah Indonesia terhadap warga yang kondisi ekonominya kurang mampu.
Bansos PBI merupakan Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah.
Perlu diketahui bahwa Bansos PBI bukan merupakan bantuan sosial dalam berbentuk uang seperti jenis bansos lainnya.
Baca Juga: Ria Ricis Ungkap Alasan Selama Ini Menahan Perut untuk Sembunyikan Kehamilan: Maaf Ya Sayang
Bansos PBI merupakan bantuan dari pemerintah yang bersifat pembayaran BPJS Kesehatan.
Merujuk pada informasi dari jkn.kemenkes.go.id, PBI merupakan peserta Jaminan Kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan, peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah,” tulis JKN.
Perihal seseorang yang berhak mendapat Bansos PBI atau peserta, yang masuk dalam golongan masyarakat tidak mampu dan yang alami cacat total.