PR DEPOK – Saat ini, pemerintah memberikan bansos BLT ibu hamil, lansia, dan balita hingga total mencapai Rp3 juta.
Adapun bantuan sosial atau bansos BLT ibu hamil, lansia, dan balita mendapat Rp3 juta per tahunnya.
Sebelum Anda mendapat bansos BLT ibu hamil, lansia, dan balita, terlebih dulu, Anda perlu daftar DTKS Kemensos agar terdata.
Syarat mendaftar DTKS Kemensos agar mendapat bansos BLT ibu hamil, lansia, dan balita hingga total mencapai Rp3 juta adalah sebagai berikut.
-Memiliki KTP atau E-KTP.
-Sebagai Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi.
-Memiliki Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Doni Salmanan Donasi Rp1 Miliar, Reza Arap Hanya Kembalikan Uang Rp950 Juta: Mendapatkan Potongan...