3. Lengkapi data diri yang dibutuhkan dengan benar.
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
5. Unggah dan lampirkan foto KTP dan selfie sambil memegang KTP.
Baca Juga: Begini Perjuangan Perempuan Ukraina Melawan Rusia yang Tak Banyak Diketahui
6. Klik 'Buat Akun Baru'.
7. Setelah proses pembuatan akun selesai, lanjutkan dengan membuka menu utama Cek Bansos, lalu pilih 'Daftar Usulan'.
8. Klik 'Tambah Usulan' dan masukkan kembali data diri dengan lengkap.
9. Pilih jenis bansos yang diinginkan, yakni PKH.
Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima BLT Lansia secara Online untuk Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta
Setelah data berhasil diusulkan, layar akan menunjukkan NIK KTP, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian wilayah.