2. Setelah aplikasi Cek Bansos sudah diunduh, buat akun baru (jika belum memiliki akun), dengan pilih opsi 'Buat Akun Baru'.
3. Akan muncul form pendaftaran akun, setelah itu, isi data diri secara lengkap pada kolom pembuatan akun baru.
4. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP, dan nama lengkap pribadi sesuai dengan yang tertera di KTP.
5. Isi data Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.
Baca Juga: BSU 2022 Cair ke 8,8 Juta Pekerja, Ini 5 Golongan Karyawan Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta
6. Lampirkan foto KTP dan foto diri dengan menunjukkan KTP.
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Jika akun baru sudah berhasil dibuat, kini Anda bisa dapat dengan mudah mengakses aplikasi Cek Bansos, untuk melakukan pendaftaran penerima bansos PKH, BLT, hingga BPNT tahap 2 dengan cara berikut ini:
1. Pilih menu 'Daftar Usulan' untuk daftarkan data penerima bantuan atau bansos BPNT Kartu Sembako.