Cara Cek BLT UMKM 2022 untuk Mendapatkan Rp600 Ribu di eform BRI, Jangan Salah Masukkan NIK KTP

- 6 April 2022, 17:25 WIB
Simak cara untuk melakukan cek penerima BLT UMKM tahun 2022 agar bisa mendapatkan Rp600 ribu, dan jangan salah masukkan NIK KTP.
Simak cara untuk melakukan cek penerima BLT UMKM tahun 2022 agar bisa mendapatkan Rp600 ribu, dan jangan salah masukkan NIK KTP. /PIXABAY/Pixabay

Baca Juga: BSU 2022 Rp1 Juta Siap Cair, Ini Kriteria Pekerja yang Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker

3. Tunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM

Syarat penerima BLT UMKM 2022 untuk mendapatkan Rp600.000
• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Memiliki e-KTP

• Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu Lewat HP Secara Online, Siapkan KTP dan Akses eform.bri.co.id

• Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

• Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara daftar BLT UMKM 2022

• Mengusulkan kepada Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing sebagai pihak pengusul.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah