5. Jika belum, klik “Buat Akun Baru” untuk pembuatan akun.
6. Masukkan data diri dengan lengkap dan benar.
7. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), NIK KTP, dan nama lengkap sesuai KTP.
8. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP.
9. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP.
10. Lalu, klik tombol “Buat Akun Baru”.
Selanjutnya, Anda harus menunggu aktivasi akun oleh Kemensos melalui pemberitahuan di email.
Baca Juga: Syarat Dapat BLT Minyak Goreng 2022, Penuhi 4 Hal Ini agar Dapat Rp300 Ribu
11. Buka email yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek informasi penerimaan akun usul kelayakan Kemensos.
Jika berhasil registrasi akun di Aplikasi Cek Bansos, berikut tahapan pendaftaran DTKS selanjutnya: