Perlu diperhatikan, semua persyaratan di atas diserahkan kepada kepala sekolah dan harus ditandatangani serta bermaterai.
2. Pencairan dana PIP Kemendikbud 2022 secara kolektif
Pencairan dana PIP Kemdikbud 2022 secara kolektif dilakukan secara bersama-sama di suatu tempat dengan bantuan pihak sekolah terkait.
Baca Juga: 23 Juta BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair April 2022 akan Diberikan Kepada 3 Pemilik KTP Ini
Berikut syarat pencairan dana PIP Kemdikbud 2022 secara kolektif:
- Membuat surat kuasa peserta didik/orang tua
- Isi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP dari bank
- Buat surat aktivasi rekening dari kepala sekolah
- Buat Surat Pertanggungjawaban mutlak (SPTJM)
- Fotokopi KTP yang dimiliki peserta didik.