Syarat dan Tahapan Penyaluran BSU 2022 yang Harus Diketahui agar Pekerja Mendapatkan Bantuan Rp1 Juta

- 8 April 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi BSU 2022.
Ilustrasi BSU 2022. /Ahsanjaya/Pexels

PR DEPOK - Kabar baik! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan cair bulan April 2022.

Kemnaker melalui peraturannya, yaitu Permenaker RI No 16 Tahun 2021 juga memperkuat terkait syarat calon penerima BSU dan besaran alokasi bantuan subsidi upah yang diberikan Pemerintah.

Tidak jauh berbeda dengan kriteria penerima tahun sebelumnya, berikut merupakan syarat penerima BSU 2022 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Ciri-ciri Pekerja yang Dapat BSU 2022 Rp1 Juta Bakal Ada 3 Notifikasi Ini, Apa Saja?

Syarat penerima BSU 

1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Segera Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Nama Apakah Dapat BSU 2022 atau Tidak

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : industri Barang konsumsi, transportasi, aneka Industri, properti & real estate dan perdagangan & jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah