PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair lagi, berikut syarat dan cara pengecekan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang gajinya dibawah Rp3,5 juta.
Bantuan pemerintah berupa subsidi upah BSU ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19.
Menteri perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan jika bantuan subsidi upah (BSU) 2022 akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Minggu, 10 April 2022: Leo, Jalani Hubungan Baru dengan Apa Adanya
“Dan ada program baru yang diarahkan bapak Presiden yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk gaji yang di bawah Rp3,5 juta yang besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran 8,8 triliun,” tutur Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.
Penyaluran bantuan subsidi upah tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan, yang diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari bsu.kemnaker.go.id berikut syarat pekerja/buruh penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
1. Warga Negara Indonesia