PR DEPOK - Pemerintah secara resmi akan menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 kepada pekerja yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Informasi cara cek BSU 2022 secara online tersedia dalam artikel ini, di mana para pekerja bisa mengakses situs kemnaker.go.id dengan menggunakan HP dan menyiapkan KTP.
Jika pekerja terdaftar sebagai penerima BSU 2022, maka pekerja akan mendapatkan bantuan Rp1 juta dari pemerintah.
Baca Juga: Bansos PKD Cair di Tanggal Ini, Berapa Besaran Dana yang Akan Didapat Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ?
BSU 2022 ini dikabarkan akan cair pada April untuk 8,8 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Tak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi upah ini. Selain memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, pekerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan akan dipilih untuk mendapatkan BSU 2022 sesuai dengan kriteria dan syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
Berikut telah dirangkum cara cek BSU 2022 secara online menggunakan HP dan KTP dengan mengakses situs kemnaker.go.id.