PR DEPOK - Cara mendapatkan BSU 2022 bagi pekerja, lakukan 2 langkah penting ini agar menerima BLT subsidi gaji.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan kembali cair di tahun 2022 ini.
BSU 2022 ini diperuntukkan bagi para pekerja yang tercatat sebagai penerima di situs Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Baca Juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id dan Siapkan KTP, Ada BPNT dan PKH yang Sudah Cair Hari Ini
Pemerintah akan menyalurkan BSU 2022 ini pada bulan April kepada 8,8 juta pekerja yang telah dipilih berdasarkan kriteria yang diberlakukan.
Terdapat dua langkah penting yang bisa dilakukan oleh para pekerja agar bisa mendapatkan BLT subsidi gaji sebesar Rp1 juta ini.
Langkah pertama adalah memenuhi semua syarat yang diberlakukan oleh Kemnaker dan BPJS Keteganakerjaan.
Syarat-syarat tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.