2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
3. Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta.
Baca Juga: Kebakaran Besar di Gudang Bahan Kimia Thinner Kalideres, hingga Muncul Ledakan Api
4. Bekerja di daerah PPKM Level 3 dan 4.
5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, dan perdagangan serta jasa kecuali kesehatan dan pendidikan.
6. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah memastikan semua syarat terpenuhi, langkah penting berikutnya yang harus dilakukan adalah login ke link kemnaker.go.id.
Baca Juga: Segera Debut, Simak Biodata dan Profil Member LE SSERAFIM serta Fakta Lengkapnya
Cara login ke kemnaker.go.id lewat HP ataupun komputer adalah sebagai berikut.
- Kunjungi kemnaker.go.id