Kriteria Pekerja yang Tidak Bisa Mendapatkan Rp1 Juta dari BSU 2022

- 11 April 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi - Cek Status BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id
Ilustrasi - Cek Status BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id /Dok. ANTARA.

PR DEPOK - Pemerintah pada April 2022 ini akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Tak hanya pemilik gaji di bawah Rp3,5 juta, terdapat syarat dan kriteria lain yang harus dipenuhi pekerja agar menerima BSU 2022 senilai Rp1 juta ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menentukan beberapa kriteria pekerja yang bisa mendapatkan BSU 2022.

Baca Juga: Demo 11 April 2022, Simak Rencana Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas dan Istana Negara

Ada kriteria pekerja yang tidak bisa mendapatkan Rp1 juta dari BSU 2022 yang disalurkan Kemnaker sebagai berikut:

1. Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta.

2. Bukan WNI (Warga Negara Indonesia).

3. Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT Balita Tahap 2 Cair Lagi, Segera Daftar di Aplikasi Cek Bansos agar Anak Usia Dini Dapat Bantuan Rp3 Juta

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x