Kriteria Pekerja yang Tidak Bisa Mendapatkan Rp1 Juta dari BSU 2022

- 11 April 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi - Cek Status BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id
Ilustrasi - Cek Status BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id /Dok. ANTARA.

PR DEPOK - Pemerintah pada April 2022 ini akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Tak hanya pemilik gaji di bawah Rp3,5 juta, terdapat syarat dan kriteria lain yang harus dipenuhi pekerja agar menerima BSU 2022 senilai Rp1 juta ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menentukan beberapa kriteria pekerja yang bisa mendapatkan BSU 2022.

Baca Juga: Demo 11 April 2022, Simak Rencana Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas dan Istana Negara

Ada kriteria pekerja yang tidak bisa mendapatkan Rp1 juta dari BSU 2022 yang disalurkan Kemnaker sebagai berikut:

1. Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta.

2. Bukan WNI (Warga Negara Indonesia).

3. Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT Balita Tahap 2 Cair Lagi, Segera Daftar di Aplikasi Cek Bansos agar Anak Usia Dini Dapat Bantuan Rp3 Juta

4. Berada di wilayah PPKM selain Level 3 dan Level 4.

Sementara itu, BSU 2022 kali ini lebih difokuskan untuk disalurkan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).

Jika tak memenuhi kriteria di atas, maka pekerja tidak akan mendapatkan BSU 2022 senilai Rp1 juta dari Kemnaker yang diperkirakan cair April 2022.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair April 2022 untuk 7 Golongan Berikut, Cek Nama Penerima Bantuan di Link Ini

Untuk mengetahui daftar penerima BSU 2022, pekerja bisa mengakses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id secara online dengan menggunakan HP.

Jika sudah berhasil akses situs tersebut, pekerja bisa memasukkan NIK KTP pada kolom yang tertera, kemudian mengisi biodata sesuai dengan yang telah disediakan.

Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2022, maka pekerja akan bisa mencairkan dana Rp1 Juta melalui Bank Himbara dan Bank Syariah (khusus wilayah Aceh).***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah