Cara Cek Nama Aktif di BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU 2022, Login ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 11 April 2022, 17:50 WIB
Berikut ini cara cek status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan agar dapat BSU 2022.
Berikut ini cara cek status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan agar dapat BSU 2022. /Tangkap layar sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

PR DEPOK – Berikut ini cara cek status nama aktif atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id agar mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Apabila status nama aktif di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda bisa dapat BSU 2022.

Pasalnya, basis data penerima BSU 2022 masih menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, status kepesertaan harus aktif di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Ade Armando Babak Belur Diamuk Massa, Diduga Bukan Dilakukan Kelompok Mahasiswa Unjuk Rasa

Selain status nama aktif di BPJS Ketenagakerjaan, kriteria penerima BSU 2022 adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Dua kriteria tersebut merupakan bocoran kriteria penerima BSU 2022. Untuk rincian lengkapnya, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menggodoknya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Beserta Besaran Hartanya

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Meski demikian, dua kriteria penerima BSU 2022 tersebut sama seperti tahun 2021.

Berikut kriteria lengkap penerima BSU pada tahun sebelumnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Penyusup Pembawa Senjata Tajam yang Ikut Aksi Demo di Depan Gedung DPR

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

6. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Enggan atau Telat Bayar THR Pekerja, Bisa Kena Denda hingga Pembekuan

Lantas, bagaimana cara cek status nama aktif atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Berdasarkan ketentuan tahun lalu, berikut ini cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Jika belum memiliki akun, klik tombol ‘Buat Akun Baru’.

3. Pada ‘Form Pendaftaran Data Segmen’ pilih segmen 'PU' (Penerima Upah).

Baca Juga: Info Penerima BSU 2022: Pekerja akan Dapat 4 Notifikasi Ini dari Kemnaker

4. Masukkan email Anda.

5. Klik tombol ‘Kirim’.

6. Kemudian cek email. Anda akan mendapatkan link verifikasi akun, lalu ikuti instruksi selanjutnya.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id, Simak Cara Cek Penerima BSU BLT Subsidi Gaji 2022

Jika akun sudah aktif, silakan buka kembali situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan ikuti langkah berikut ini:

1. Login dengan memasukkan email dan password Anda.

2. Centang ‘Saya Bukan Robot’ dan ikuti petunjuknya.

3. Klik tombol ‘login’.

4. Pilih menu layanan.

Baca Juga: BLT Karyawan 2022 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima di kemnaker.go.id

5. Klik tombol ‘Kartu Digital’ dan klik gambar kartu.

6. Setelah itu, akan muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening.

Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1 juta.

Demikian cara cek status nama aktif atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id agar bisa mendapatkan BSU 2022.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x