PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberi sanksi secara bertahap kepada perusahaan yang enggan atau telat membayar tunjangan hari raya (THR) 2022 bagi pekerja.
Kini pemerintah telah mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR secara penuh dan tepat waktu bagi pekerja.
Terhitung paling lambat THR bagi pekerja harus sudah diberikan 7 hari sebelum hari raya.
Hal ini untuk memberikan kesejahteraan bagi buruh/pekerja menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Namun apabila perusahaan tidak mau atau telat membayarkan THR, maka beberapa sanksi akan dilayangkan.
Dijelaskan bahwa pengenaan sanksi atau denda atas pelanggaran tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR pekerja.
Baca Juga: Cek Bansos BPNT April 2022 di Link Ini, Ada Bantuan Kartu Sembako Rp2,4 Juta Cair Hari Ini
Dengan demikian, perusahaan atau pengusaha tetap wajib membayarkan THR bagi para pekerjanya.