Perusahaan yang Tidak Memberikan THR kepada Pekerja akan Dikenai Sanksi Berikut

- 11 April 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Mufid Majnun/Unsplash

PR DEPOK - Sebelum lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 H, para pekerja/buruh akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.

Aturan THR tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Kemnaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang dirilis pada 6 April 2022 tentang pelaksananaan pemberian THR bagi pekerja/buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh tersebut sesuai ketentuan.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: THR Hak Pekerja dan Kewajiban Pengusaha, 1 Bulan Gaji bagi yang Bekerja Minimal 12 Bulan

Menurut Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban bagi pengusaha/perusahaan.

THR diberikan sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya (Idulfitri 1443 H).

Jika terjadi ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, maka sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, perusahaan dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga: Cara Cek dan Daftar DTKS Online dari HP, Hanya Pakai KTP Dapat Bantuan PKH, BLT, dan BPNT April 2022

Saksi yang dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x