Menaker: Pemberian THR 2022 Harus Kontan Tanpa Dicicil

- 11 April 2022, 08:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah tegaskan THR 2022 harus dibayar kontan.
Menaker Ida Fauziyah tegaskan THR 2022 harus dibayar kontan. /Humas Kemnaker/

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menegaskan tunjangan hari raya atau THR 2022, harus dibayar kontan tanpa dicicil.

Penegasan soal THR 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam SE tersebut juga ditegaskan Menaker Ida Fauziyah jika besaran THR 2022 dikembalikan pada aturan semula, yakni satu bulan gaji bagi mereka yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

Baca Juga: Link Pendaftaran Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub Naik Kereta Api, Lengkap dengan Info Persyaratannya

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker.

Ida juga menegaskan, THR 2022 juga harus diberikan kepada pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer hingga pembantu rumah tangga.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako," kata Ida.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta dan Karir 11 April 2022: Aries Bosan di Tempat Kerja, Gemini Sukses Besar

Berikut daftar pekerja yang berhak mendapatkan THR 2022:

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x