PR DEPOK - Baru-baru ini, beredar kabar mengenai THR dan gaji ke-13 di tahun 2022 bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Dikabarkan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PNS rencananya akan dicairkan di bulan Ramadhan 2022.
Selain PNS, yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 di bulan Ramadhan 2022 antara lain CPNS, PPPK, Polri, TNI, pejabat pemerintah, hingga pensiunan.
Dalam THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan aparatur sipil negara lainnya ini, terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta tunjangan jabatan.
Berikut daftar lengkap penerima THR dan gaji ke-13 di bulan Ramadhan 2022:
1. PNS dan Calon PNS,
2. PPPK,
3. Prajurit TNI,
4. Anggota Polri,
5. Pejabat Negara,
Baca Juga: Gaduh Soal Keturunan PKI Diperbolehkan Daftar TNI, Mardani Ali Sera: Apa Tujuan dan Targetnya?
6. Wakil Menteri,
7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
10. Hakim Ad hoc,