THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Sebelum Lebaran 2022, Berikut Daftar dan Besaran yang akan Diterima

- 5 April 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi. THR dan gaji ke-13 bagi PNS dikabarkan cair sebelum Ramadhan 2022, berikut daftar penerima dan besaran yang akan didapatkan.
Ilustrasi. THR dan gaji ke-13 bagi PNS dikabarkan cair sebelum Ramadhan 2022, berikut daftar penerima dan besaran yang akan didapatkan. /Pixabay/Ekoanug.

PR DEPOK – Pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia, bisa tersenyum lebar. Kabar terbaru tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS akan cair pada bulan Ramadhan 2022.

Kabar tersebut diperkuat dengan penyerahan surat Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 terkait pemberian THR dan gaji ke-13 Aparatur Negara atau PNS tahun 2022 kepada Menteri Keuangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun PikiranRakyat-Depok.com, pencairan THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, pejabat pemerintah hingga pensiunan.

Baca Juga: Apa Arti dan Makna Ngabuburit yang Identik dengan Bulan Ramadhan? Simak Penjelasannya

Berikut daftar penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2022:

1. PNS dan Calon PNS,

2. PPPK,

3. Prajurit TNI,

4. Anggota Polri,

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah