PR DEPOK – Pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia, bisa tersenyum lebar. Kabar terbaru tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS akan cair pada bulan Ramadhan 2022.
Kabar tersebut diperkuat dengan penyerahan surat Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 terkait pemberian THR dan gaji ke-13 Aparatur Negara atau PNS tahun 2022 kepada Menteri Keuangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun PikiranRakyat-Depok.com, pencairan THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, pejabat pemerintah hingga pensiunan.
Baca Juga: Apa Arti dan Makna Ngabuburit yang Identik dengan Bulan Ramadhan? Simak Penjelasannya
Berikut daftar penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2022:
1. PNS dan Calon PNS,
2. PPPK,
3. Prajurit TNI,
4. Anggota Polri,