Mustofa Keheranan, Rachel Vennya Tak Dijerat Pasal Penyuapan karena Bukan PNS

- 14 Desember 2021, 10:55 WIB
Mustofa Nahrawardaya keheranan dengan alasan Rachel Vennya tak dijerat pasal penyuapan karena bukan PNS.
Mustofa Nahrawardaya keheranan dengan alasan Rachel Vennya tak dijerat pasal penyuapan karena bukan PNS. /Instagram.com/@tofatofa_id.

PR DEPOK - Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya turut memberikan tanggapan terkait kasus Rachel Vennya yang tidak dijerat pasal penyuapan.

Adapun alasan Rachel Vennya tidak dijerat pasal penyuapan lantaran selebgram tersebut bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rachel Vennya yang tidak dijerat pasal penyuapan karena bukan PNS ini lantas membuat Mustofa keheranan.

Baca Juga: Akui Dana Masih Kurang, Haji Faisal Ditelepon 2 Orang Sekaligus yang Siap Bayar Kekurangan tuk Rumah Gala Sky

"Lho, memangnya selama ini, pasal penyuapan HANYA dikenakan pada ASN?" katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @TofaTofa_id pada Selasa, 14 Desember 2021.

Cuitan Mustofa Nahrawardaya soal Rachel Vennya tak dijerat pasal penyuapan karena bukan merupakan PNS.
Cuitan Mustofa Nahrawardaya soal Rachel Vennya tak dijerat pasal penyuapan karena bukan merupakan PNS. Tangkap layar Twitter.com/@TofaTofa_id.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Tubagus Ade Hidayat mengatakan Rachel Vennya tidak dijerat pasal penyuapan lantaran selebram tersebut bukan PNS.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa dalam pengusutan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan, subyek dalam kasus tersebut harus seorang PNS.

Baca Juga: Tak Jadi Beli Rumah Vanessa-Bibi, Haji Faisal Bocorkan Rumah Baru Gala Sky: Uang Kurang, tapi Saya Siap Tambah

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @TofaTofa_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x