PR DEPOK - Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya turut memberikan tanggapan terkait kasus Rachel Vennya yang tidak dijerat pasal penyuapan.
Adapun alasan Rachel Vennya tidak dijerat pasal penyuapan lantaran selebgram tersebut bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rachel Vennya yang tidak dijerat pasal penyuapan karena bukan PNS ini lantas membuat Mustofa keheranan.
"Lho, memangnya selama ini, pasal penyuapan HANYA dikenakan pada ASN?" katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @TofaTofa_id pada Selasa, 14 Desember 2021.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Tubagus Ade Hidayat mengatakan Rachel Vennya tidak dijerat pasal penyuapan lantaran selebram tersebut bukan PNS.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa dalam pengusutan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan, subyek dalam kasus tersebut harus seorang PNS.