Mustofa Keheranan, Rachel Vennya Tak Dijerat Pasal Penyuapan karena Bukan PNS

- 14 Desember 2021, 10:55 WIB
Mustofa Nahrawardaya keheranan dengan alasan Rachel Vennya tak dijerat pasal penyuapan karena bukan PNS.
Mustofa Nahrawardaya keheranan dengan alasan Rachel Vennya tak dijerat pasal penyuapan karena bukan PNS. /Instagram.com/@tofatofa_id.

Baca Juga: Sebut Gerakan 212 Bukan Kebangkitan Islam, Faizal Assegaf Minta Said Aqil Berhenti Ngelantur

Untuk diketahui, dalam pemeriksaan kasus Rachel, terungkap bahwa selebram itu mengeluarkan uang Rp40 juta untuk menyuap seorang staf DPR Ovelia Pratiwi demi meloloskannya dari karantina.

Sementara itu dalam pengusutan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan, subjek dalam kasus ini menurutnya harus PNS. Sedangkan dalam kasus yang menjerat Rachel dan staf DPR itu, keduanya bukan.

Sebagai informasi, polisi hanya menjerat Rachel dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Ngabalin Balas Kritik Anwar Abbas ke Jokowi, Gus Umar Keheranan: Kenapa Musti Ngamuk?

Sementara itu untuk Ovelia, dia dijerat dengan dengan Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Rachel Vennya empat bulan hukuman percobaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Adapun rendahnya tuntutan kasus tersebut dengan mempertimbangan sikap Rachel yang sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit, serta menyesali perbuatannya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @TofaTofa_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah